Suaka margasatwa (Suaka:
perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adalah Hutan suaka alam yang
ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi
ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional.
Pelestarian dapat dilakukan secara sengaja atau alami untuk
menjaga kelangsungan hidup satwa tersebut. Adanya suaka margasatwa dan cagar
alam menjadi media dan sarana bagi pelestarian serta perlindungan jenis flora
dan fauna khas di Indonesia. Melalui adanya upaya konservasi diharapkan
keberadaan flora dan fauna tersebut tetap terjaga dari ambang kepunahan
sehingga kelestarian keanekaragaman hayati flora dan fauna Indonesia tetap
terjaga pada masa yang akan datang.
Jumlah Suaka Margasatwa yang dimiliki Indonesia ada sejumlah
73 lokasi dengan total luas 5.422.922,79 ha. 9 lokasi terdapat di pulau Jawa, 5
di Kalimantan dan 5 Suaka Margasatwa lainnya terdapat di Nusa Tenggara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar