Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau meski mengakui telah terjadi
pengalihan fungsi hutan suaka margasatwa Balai Raja menjadi pemukiman dan
perkebunan namun tetap menetatpkan status SM Balai Raja sebagai suaka
margasatwa. Suaka margasatwa yang pada kenyataannya telah lenyap dan mengalami
alih fungsi menjadi perkebunan dan pemukiman warga.
Suaka Margasatwa Balai
Raja. SM Balai
Raja ditetapkan sebagai suaka margasatwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 173/kpts-Il/1986 Tanggal 6 Juni 1986. Kawasan suaka margasatwa
ini mempunyai luas sekitar 18.000 hektar. Suaka Margasatwa ini berada di bawah
pengelolaan BKSDA Riau.
Semula Suaka Margasatwa Balai raja merupakan kawasan
yang kaya akan vegetasi aneka flora seperti meranti (Shorea sp), bitangur (Calophyllum spp), balam (Palaqium gulta), kempas (koompassia malaccansis Maing), giam (CotyIeIobium malaxanum), anekapalem seperti
rotan (Calamus cirearus), pandan (Pandanus sp), kantong semar(Nephentes sp) dan lain
sebagainya.
Selain itu sejumlah satwa liar menjadi penghuni suaka
margasatwa Balai Raja ini. Satwa-satwa itu antara lain gajah (Elephant maximus sumatranus), harimau
sumatera (Panthera
tigris Sumatrensis), beruang madu (Helarctos malayanus), tapir (Tapirus indicus)siamang (Symphalangus syindactylus), kera ekor panjang (Macaca fascicularis), biawak(Varanus salvator), uIar
Sanca (Sanca sp.), dan
aneka burung seperti rangkong(Rhyticeros unduIatus).
Di dalam suaka margasatwa ini juga terdapat Pusat
Latihan Gajah (PLG) Sebanga seluas 5.873 hektar yang pada Juni 1992 disahkan
Gubernur Riau sebagai kawasan konservasi gajah sumatera. Pusat Latihan Gajah
(PLG) ini sekarang hanya memiliki 7 ekor gajah sumatera (Elephant maximus sumatranus).
Suaka Margasatwa Di Atas
Kertas. Bagi
saya merupakan sebuah fakta yang aneh ketika sebuah Suaka Margasatwa yang
menjadi pertahanan terakhir kelestarian keanekaragaman satwa dan fauna di
Indonesia lenyap dan mengalami alih fungsi menjadi kawasan pemukiman warga dan
perkebunan kelapa sawit dan tidak satupun pihak yang berwenang melakukan
tindakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar