Ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK. Menhut No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. Ditetapkan melalui Surat
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan Nomor SK. Menhutbun
No.480/Kpts-II/1999 tanggal 29 Juni 1999. Luas 2.529 Ha terletak di 0˚ 40’ – 0˚
44’ LU dan 102˚ 41’ - 102˚ 45’ BT, secara Administrasi Pemerintahan terletak di
Kec. Sungai Apit, Kab. Siak. Potensi yang dimiliki berupa:
Flora :
Ramin,Meranti, Suntai, Punak, Kempas, Bintanggur
Fauna : Beruang
Madu, Harimau Loreng, Sumatra, Rangkong, Raja Udang,Biawak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar