WELCOME TO MY BLOG FANITRI LIEVI DARWAN

Sabtu, 18 Februari 2012

Suaka Margasatwa Balai Raja Memprihatinkan




Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau meski mengakui telah terjadi pengalihan fungsi hutan suaka margasatwa Balai Raja menjadi pemukiman dan perkebunan namun tetap menetatpkan status SM Balai Raja sebagai suaka margasatwa. Suaka margasatwa yang pada kenyataannya telah lenyap dan mengalami alih fungsi menjadi perkebunan dan pemukiman warga.

Suaka Margasatwa Balai Raja. SM Balai Raja ditetapkan sebagai suaka margasatwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/kpts-Il/1986 Tanggal 6 Juni 1986. Kawasan suaka margasatwa ini mempunyai luas sekitar 18.000 hektar. Suaka Margasatwa ini berada di bawah pengelolaan BKSDA Riau.

Semula Suaka Margasatwa Balai raja merupakan kawasan yang kaya akan vegetasi aneka flora seperti meranti (Shorea sp), bitangur (Calophyllum spp), balam (Palaqium gulta), kempas (koompassia malaccansis Maing), giam (CotyIeIobium malaxanum), anekapalem seperti rotan (Calamus cirearus), pandan (Pandanus sp), kantong semar(Nephentes sp) dan lain sebagainya.
Selain itu sejumlah satwa liar menjadi penghuni suaka margasatwa Balai Raja ini. Satwa-satwa itu antara lain gajah (Elephant maximus sumatranus), harimau sumatera (Panthera tigris Sumatrensis), beruang madu (Helarctos malayanus), tapir (Tapirus indicus)siamang (Symphalangus syindactylus), kera ekor panjang (Macaca fascicularis), biawak(Varanus salvator), uIar Sanca (Sanca sp.), dan aneka burung seperti rangkong(Rhyticeros unduIatus).
Di dalam suaka margasatwa ini juga terdapat Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga seluas 5.873 hektar yang pada Juni 1992 disahkan Gubernur Riau sebagai kawasan konservasi gajah sumatera. Pusat Latihan Gajah (PLG) ini sekarang hanya memiliki 7 ekor gajah sumatera (Elephant maximus sumatranus).
Suaka Margasatwa Di Atas Kertas. Bagi saya merupakan sebuah fakta yang aneh ketika sebuah Suaka Margasatwa yang menjadi pertahanan terakhir kelestarian keanekaragaman satwa dan fauna di Indonesia lenyap dan mengalami alih fungsi menjadi kawasan pemukiman warga dan perkebunan kelapa sawit dan tidak satupun pihak yang berwenang melakukan tindakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar