WELCOME TO MY BLOG FANITRI LIEVI DARWAN

Sabtu, 18 Februari 2012

Suaka Marga Satwa Tasik Belat






Ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. Menhut No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. Ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan Nomor SK. Menhutbun No.480/Kpts-II/1999 tanggal 29 Juni 1999. Luas 2.529 Ha terletak di 0˚ 40’ – 0˚ 44’ LU dan 102˚ 41’ - 102˚ 45’ BT, secara Administrasi Pemerintahan terletak di Kec. Sungai Apit,  Kab. Siak. Potensi yang dimiliki berupa:

Flora : Ramin,Meranti, Suntai, Punak, Kempas, Bintanggur

Fauna : Beruang Madu, Harimau Loreng, Sumatra, Rangkong, Raja Udang,Biawak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar